Selasa, 17 November 2009

JIHAD

JIHAD makna asalnya adalah berbuat sesuatu secara MAKSIMAL, atau mengorbankan segala kemampuan. Arti lain dari jihad ialah berjuang dengan sungguh-sungguh. Seperti dalam firman Allah SWT : dan berjuanglah kamu di jalan Allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh (al-quran surat al-Hajj: 78).

Jihat menurut terminology para ulama seperti dikemukakan oleh sebagian mereka ialah : "mengerahkan segala kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakan kebenaran dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan ridha Allah."

Diantara bentuk jihad yang umum di kenal ialah perang suci yang dilakukan umat Islam terhadap orang-orang kafir dalam rangka menegakan dan mempertahankan agama Islam. Ini bukan berarti bahwa kata jihad harus hanya berarti peperangan sebagaimana dianggap, sebab, seperti yang saya kemukakan di atas. Kata jihad pada dasarnya mengandung pengertian yang amat luas dan mencakup setiap bentuk perjuangan yang diridai Allah. Termasuk dalam pengertian jihat memerangi hawa nafsu, bahkan perjuangan memerangi hawa nafsu seperti dinyatakan dalam satu Hadis Rasulullah.

Diriwayatkan dalam suatu ketika, sepulangnya dari salah satu peperangan yang cukup dahsyat, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya yang juga ikut bertenpur : kita sekarang pulang dari melakukan jihad kecil (al-jihad al-asgar) untuk kemudian menuju jihad yang lebih besar (al-jihad al-akbar). Ketika Nabi ditanya tentang mana jihad yang lebih besar itu. Beliau menjawab : Jihad (perang) melawan hawa nafsu. Al-Quran sendiri melarang umat manusia mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu cendrung membawa seseorang kepada kejelekan bahkan tidak jarang menyesatkan orang yang mengikutinya dari jalan Allah.


JIHAD FI SABILILLAH juga memerintahkan orang mengerjakan yang baik dan melarangnya dari berbuat yang mungkar (al-amr bi al-ma’ruf wa an nahy ’an al-munkar). Tujuan jihad fi sabilillah yang utama ialah meninggikan kalimat Allah, yakni menyebarkan agama Islam dan menegakan serta mempertahankan eksistensi dan keselamatannya dari gangguan orang-orang yang tidak menyukai Islam dari noda-noda penghinaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.


SYARIAT ISLAM seperti dapat disimak dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis, pada dasarnya mencintai perdamaian diantara sesama umat manusia dan tidak menyenangi tindakan permusuhan dan kekerasan apalagi peperangan yang merenggut banyak korban. Sikap perdamaian yang dimaksudkan bukan hanya sesama umat Islam melainkan juga dengan sesama umat lain (non muslim) terkecuali jika umat Islam diserang orang lain atau ajaran mereka dinodai.

Satu hal yang setiap orang jarang mengetahuinya mengenai peletakan dasar berjihad itu sendiri. Yakni Akhlak Berjihad yang artinya bahwa adanya suatu keyakinan dan kepercayaan bahwa tujuan Berjihad adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat bagi Individu dan kebaikan bagi masyarakat.


JIHAD Dalam Sebuah Renungan

Berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakan kebenaran dan kebaikan menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan ridha Allah dan meninggikan kalimat Allah adalah pengertian Jihat yang sebenarnya. Sedangkan Berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakan sebuah prinsip tujuan yang tidak jelas, tidak disertai akhlak yang baik, melibatkan orang lain dimana bukan musuh yang sebenarnya, merusak sebuah tatanan keindahan peradaban adalah bukan pengertian Jihad melainkan ini sebuah kejahatan.

Berjihad tanpa di landasi sebuah ilmu dan pengetahuan berpikir yang baik tentu pada akhirnya akan sangat merendahkan nilai-nilai agama.

PENGERTIAN SALAB, FA'I, GHANIMAH


Ghanimah adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.

Pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam

Salab adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

Pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

Fa'i adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran

Pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

Senin, 16 November 2009

Macam-macam Diyat

A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada

pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Diat Mughalazah ialah :

• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

Diyat anggota badan :

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Hal Sumpah

Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.

Data-data yang dikemukakan seperti :

>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh