Selasa, 17 November 2009

JIHAD

JIHAD makna asalnya adalah berbuat sesuatu secara MAKSIMAL, atau mengorbankan segala kemampuan. Arti lain dari jihad ialah berjuang dengan sungguh-sungguh. Seperti dalam firman Allah SWT : dan berjuanglah kamu di jalan Allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh (al-quran surat al-Hajj: 78).

Jihat menurut terminology para ulama seperti dikemukakan oleh sebagian mereka ialah : "mengerahkan segala kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakan kebenaran dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan ridha Allah."

Diantara bentuk jihad yang umum di kenal ialah perang suci yang dilakukan umat Islam terhadap orang-orang kafir dalam rangka menegakan dan mempertahankan agama Islam. Ini bukan berarti bahwa kata jihad harus hanya berarti peperangan sebagaimana dianggap, sebab, seperti yang saya kemukakan di atas. Kata jihad pada dasarnya mengandung pengertian yang amat luas dan mencakup setiap bentuk perjuangan yang diridai Allah. Termasuk dalam pengertian jihat memerangi hawa nafsu, bahkan perjuangan memerangi hawa nafsu seperti dinyatakan dalam satu Hadis Rasulullah.

Diriwayatkan dalam suatu ketika, sepulangnya dari salah satu peperangan yang cukup dahsyat, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya yang juga ikut bertenpur : kita sekarang pulang dari melakukan jihad kecil (al-jihad al-asgar) untuk kemudian menuju jihad yang lebih besar (al-jihad al-akbar). Ketika Nabi ditanya tentang mana jihad yang lebih besar itu. Beliau menjawab : Jihad (perang) melawan hawa nafsu. Al-Quran sendiri melarang umat manusia mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu cendrung membawa seseorang kepada kejelekan bahkan tidak jarang menyesatkan orang yang mengikutinya dari jalan Allah.


JIHAD FI SABILILLAH juga memerintahkan orang mengerjakan yang baik dan melarangnya dari berbuat yang mungkar (al-amr bi al-ma’ruf wa an nahy ’an al-munkar). Tujuan jihad fi sabilillah yang utama ialah meninggikan kalimat Allah, yakni menyebarkan agama Islam dan menegakan serta mempertahankan eksistensi dan keselamatannya dari gangguan orang-orang yang tidak menyukai Islam dari noda-noda penghinaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.


SYARIAT ISLAM seperti dapat disimak dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis, pada dasarnya mencintai perdamaian diantara sesama umat manusia dan tidak menyenangi tindakan permusuhan dan kekerasan apalagi peperangan yang merenggut banyak korban. Sikap perdamaian yang dimaksudkan bukan hanya sesama umat Islam melainkan juga dengan sesama umat lain (non muslim) terkecuali jika umat Islam diserang orang lain atau ajaran mereka dinodai.

Satu hal yang setiap orang jarang mengetahuinya mengenai peletakan dasar berjihad itu sendiri. Yakni Akhlak Berjihad yang artinya bahwa adanya suatu keyakinan dan kepercayaan bahwa tujuan Berjihad adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat bagi Individu dan kebaikan bagi masyarakat.


JIHAD Dalam Sebuah Renungan

Berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakan kebenaran dan kebaikan menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharapkan ridha Allah dan meninggikan kalimat Allah adalah pengertian Jihat yang sebenarnya. Sedangkan Berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menegakan sebuah prinsip tujuan yang tidak jelas, tidak disertai akhlak yang baik, melibatkan orang lain dimana bukan musuh yang sebenarnya, merusak sebuah tatanan keindahan peradaban adalah bukan pengertian Jihad melainkan ini sebuah kejahatan.

Berjihad tanpa di landasi sebuah ilmu dan pengetahuan berpikir yang baik tentu pada akhirnya akan sangat merendahkan nilai-nilai agama.

PENGERTIAN SALAB, FA'I, GHANIMAH


Ghanimah adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.

Pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
4% _imam
4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
4%_ibnu'ssabil
4%_yatama(anak-anak yatim)
2. 80% untuk :
diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam

Salab adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

Pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

Fa'i adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran

Pembagian fa'i
Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4%__Imam
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

Senin, 16 November 2009

Macam-macam Diyat

A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada

pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Diat Mughalazah ialah :

• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

Diyat anggota badan :

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Hal Sumpah

Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.

Data-data yang dikemukakan seperti :

>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh

Jumat, 04 September 2009

Pengertian Jinayat

Jinayat menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir

# Qishash

Qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Jinâyât yaitu penyerangan terhadap manusia. Jinâyât dibagi dua yaitu penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan penyerangan terhadap organ tubuh. Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis di antaranya:

1. Pembunuhan sengaja.
2. Pembunuhan seperti disengaja.
3. Pembunuhan tidak sengaja.
4. Pembunuhan karena ketidaksengajaan.

# Hudud ( had )

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.

# Diyat

Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja.
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.

Diyat adalah hukuman yang telah ditentukan betasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.

# Kafarat

Kafarat ialahDenda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.

Kafarat berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.


# Ta’zir

Ta’zir ialah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.

Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat :

1. Hukuman mati .
2. Hukuman Jilid.
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan.
4. Hukuman Salib.
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru).
6. Hukuman Denda (Tahdid).

Larangan Berjudi

Dalil Dari Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

{Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan: QS: AL-Maidah ayat 90}

Dalil dari Hadist :

Ø Rasulullah saw bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai,berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”

Larangan Minum Khamar

Dalil Dari Al Quran:

AlBaqarah:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

AnNisaa:43
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan

AlMaidah:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermakstd hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.

Dalil dari Hadist :

Ø Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).

Ø Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim [2003]).

Ø Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).

Ø Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Ø Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).

Ø Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Apabila pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembelih berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).

Ø Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu adalah induk dari segala kekejian dan dosa besar yang terbesar. Barangsiapa yang meminumnya berarti ia telah berbuat zina terhadap ibu dan bibinya," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1853]).

Ø Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Khamr itu induk segala kotoran, barangsiapa yang meminumnya Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan apabila ia meninggal sementara di dalam perutnya terdapat khamr berarti ia mati jahiliyyah," (Hasan, lihat dalam kitab ash-Shahihah [1854]).

Ø Diriwayatkan dari Abu Darda' r.a, ia berkata, "Kekasihku telah berwasiat kepadaku, 'Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan," (Shahih, HR Ibnu Majah [3371]).

Larangan Mencuri

Dalil Dari Al Quran:

“Lelaki yg mencuri dan wanita yg mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yg mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Maidah 5/38)

Dalil dari Hadist :

Ø “Dari Ibnu Umar ra, bhw Nabi SAW memotong (tangan pencuri) yg mencuri baju besi seharga 3 dirham.” (HR Bukhari Muslim)

Ø “Dari Aisyah ra berkata : Nabi SAW memotong tangan pencuri pada ¼ dinar dan lebih.” (HR Bukhari Muslim)

Ø Mengamalkan hadits ini sebagian sahabat, diantaranya Abubakar ra memotong tangan pada orang yg mencuri 5 dinar, dalam riwayat lain Utsman ra dan Ali ra memotong orang yg mencuri ¼ dinar. Diriwayatkan oleh abu Hurairah dan Said, keduanya berkata :

Ø “Tangan pencuri dipotong jika mencuri 5 dirham.” Sebagian fuqaha tabi’in mengikuti pendapat ini begitu juga pendapatnya Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Sementara Ishaq melihat tangan pencuri dipotong jika mencuri ¼ dinar atau lebih. Sedangkan Ibnu Mas’ud tidak memotong tangan pencuri jika kurang dari 10 dirham (1 dirham 7/10 dinar, 1 dinar 4,25 gram), pendapat inipun diikuti oleh sebagian ulama dari Kufah.